Kode Etik Profesi Guru Agama :
Kode Etik guru adalah norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Dengan adanya kode etik guru seorang guru atau pendidik harus mengikuti norma-norma, kaidah-kaidah yang telah ada. Sehingga para guru tidak bertindak sesuka hati mereka melainkan melakukan perbuatan yang mencerminkan profesionalisme seorang guru.
Kode Etik Guru PAK adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru PAK di Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
10 Kode Etik guru PAK:
a. Jangan ada padamu kesenanganmu sendiri sebelum tugasmu selesai.
b. Jangan membuat bagimu rencana pribadi yang kurang penting sehingga kamu meninggalkan tugasmu pada harimu mengajar. Jangan menyembah sujud pada hiburan yang tidak senonoh atau beribadah dengan kelakuan yang kurang memberi teladan yang baik.
c. Jangan menunaikan tugasmu dengan sembarangan, sebab Tuhan akan memandang bersalah orang yang mengajarkan Firman-Nya dengan sembarangan.
d. Ingatlah dan laksanakanlah tugasmu; enam hari lamanya engkau akan mempersiapkan diri, tetapi jangan melakukan persiapan yang tergesa-gesa pada pagi hari sebelum mengajar.
e. Hormatilah panggilanmu dan tugasmu, supaya berlanjut pelayananmu dengan sukacita.
f. Jangan membunuh minat dan potensi murid-muridmu dengan kehadiran yang tidak teratur atau persiapan yang tidak pantas.
g. Jangan mencemarkan kesucian imanmu dalam firman Allah, baik melalui tutur kata atau tingkah lakumu.
h. Jangan mencuri waktu belajar murid-muridmu sendiri, ataupun ketenangan kelas-kelas lain, dengan datang terlambat.
i. Jangan mengucapkan saksi dusta, yaitu dengan lalai mempraktikan apa yang kau ajarkan.
j. Jangan mengingini hasil yang dangkal, melainkan hasil yang berarti melalui doa, kasih dan usaha yang sungguh-sungguh.
Alasan mengapa guru harus memahami kode etik adalah guru merupakan sebuah profesi, Setiap profesi tidak dapat dikatakan professional jika tidak dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah dan standar yang berlaku dalam profesi tersebut. Kode etik merupakan standar operasional prosedur (SOP) dalam sebuah profesi. Jadi seorang guru harus memahami kode etik guru untuk menunjang profesinya. Apabila seorang guru berbuat seperti preman pasar tentu akan merusak profesinya sebagai guru di dalam dunia pendidikan dan di mata masyarakat dan guru tersebut tidak bisa dikatakan sebagai guru yang professional.
Dalam dunia kerja etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja
dari para pekerja. Etika kerja biasanya dirumuskan atas kesepakatan para
pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber – sumber nilai moral
tersebut diatas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut sebagai kode etik. Jadi kode etik sangat berhubungan erat dengan keberhasilan seorang guru dalam tugas sebagai guru PAK.
A. Sumber referensi :
Alwi, Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka), 2005.
Kunandar, Guru Profesional, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada),2007.
Homrighusen, Pendidikan Agama Kristen, (Jakarta : BPK Gunung Mulia), 1994.
Ismail, Andar. Ajarlah Mereka Melakukan, (Jakrta : BPK Gunung Mulia), 2000.
Elia Tambunan, PAK dalam Masyarakat Multikultural, (Yogyakarta: Ilumination Publising), 2011.
www.pendiskemenag.go.id
www.mgmppak.blogspot.com
www.edukasikompasiana.com
www.pjjpgsd.go.id
www.sarjanaku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar