HAK
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat
atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam
perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan
dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru
“lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB,
sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir
melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan
berbuat baik terhadap sesama.
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Dalam undang – undang dasar 1945 mengenai
hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan
hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.
Ketentuan – ketentuan tentang hak –
hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok dari pasal hak
– hak asasi dalam UUD 1945, sebagai berikut :
- · Pokok Kesatu ( pasal 27 ayat 1 , 27 ayat 2 )
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
- · Pokok Kedua ( pasal 28 )
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
- · Pokok Ketiga ( pasal 29 ayat 2 )
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.
- · Pokok Keempat ( pasal 31 )
mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
“ Dalam penyelenggaraannya, Negara
belum sepenuhnya memberikan hak kepada masyarakat secara menyeluruh
dikarenakan pemerintah masih sibuk mengurusi kepentingannya pribadi “
—————————————————————————————————————————————————————-
Kesamaan derajat
adalah sifat hubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
(timbal balik) artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
negara.
Dalam persamaan derajat di Indonesia,
menurut saya ada yang baik dan tidak. Maksudnya sebagian masyarakat
sudah ada persamaan derajat itu sendiri dan sebagian masyarakat masih
belum merasakan adanya persamaan derajat itu.
Jadi Hak itu milik seluruh masyarakat, jangan ambil hak mereka !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar