HAK
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat
atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam
perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan
dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru
“lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB,
sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir
melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan
berbuat baik terhadap sesama.